Saturday, February 14, 2015

Gunakan Smartphone Lebih Dari 30 Menit, Siap-Siap Didenda Rp 20 Juta

Gunakan Smartphone Lebih Dari 30 Menit, Siap-Siap Didenda Rp 20 Juta


Di zaman yang serba menuntut mobilitas ini tak akan kita temui orang yang bepergian tanpa membawa smartphone di tangannya. Bahkan, saat seseorang kehilangan smartphone-nya, hal itu bisa lebih heboh ketimbang kehilangan dompetnya. Rupanya hal tersebut dipandang serius oleh pemerintah Taiwan dengan mengeluarkan peraturan baru perihal penggunaan smartphone.

Photo Ilustration
Mengutip dari laporan ETTV, disebutkan bahwa Jumat lalu, parlemen Taiwan telah menyetujui peraturan baru yang akan mengenakan denda kepada orang tua apabila anak mereka yang berusia di bawah 18 tahun menggunakan perangkat elektronik, termasuk smartphone, lebih dari waktu tertentu. Dalam peraturan tersebut, tertulis jika anak berusia 3–18 tahun tidak boleh menggunakan smartphone/tablet lebih dari 30 menit. Dan jika ada anak yang melanggar peraturan tersebut, orang tua diwajibkan membayar denda maksimal US$1.595, atau setara dengan Rp 20 juta.

Aturan yang mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk para ahli ini melihat bahwa meningkatnya gangguan penglihatan pada usia dini banyak disebabkan oleh lamanya anak-anak di bawah usia 18 tahun beraktifitas di depan layar perangkat elektronik, khususnya ketika mereka bermain game, baik itu game console maupun game pada perangkat mobile. Para ahli menyatakan bahwa waktu durasi penggunaan yang pas adalah 30 menit untuk anak-anak berusia 3 hingga 18 tahun peraktivitas. Sedangkan anak-anak di bawah 3 tahun, sebaiknya tidak dilibatkan dalam aktivitas perangkat berlayar sama sekali.

Peraturan baru ini mendapat reaksi negatif dari masyarakat. Walaupun ada juga yang melihat langkah Taiwan ini merupakan suatu kemajuan, namun banyak pihak yang melihat bahwa pemerintah Taiwan mulai membatasi kebebasan pribadi.

Lalu apa yang terjadi jika peraturan tersebut diterapkan di Indonesia?

No comments:
Write komentar